Selama ini kita sering mendengar kata-kata IUU Fishing. Sebenarnya apa yang dimaksud dari IUU Fishing itu? Mancing Gembira mengutip penjelasan tentang IUU fishing dari http://www.stopiuufishing.com sebagai berikut:
DEFINISI IUU
Penangkapan Ikan yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan atau yang belum dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Illegal :
Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal perikanan berbendera asing atau berbendera Indonesia di WPP-RI tanpa izin atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unreported :
Kegiatan penangkapan ikan yang tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Unregulated :
Kegiatan penangkapan ikan pada suatu area penangkapan atau stok ikan di WPP-RI:
- Yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaan,
- Dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumberdaya ikan sesuai hukum internasional.
Kerugian akibat illegal fishing :
- Subsidi BBM dinikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak;
- Pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karena kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing;
- Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri (negara asal kapal), sehingga mengakibatkan: (a) hilangnya sebagian devisa negara dan (b) berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan;
- Ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;
- Merusak citra Indonesia pada kancah International karena IUU fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia maupun kapal milik warga negara Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri.
Peluncuran website yang bertujuan untuk melawan praktik pencurian ikan tersebut dilakukan bersamaan dengan pembukaan seminar internasional tentang "Intersifying Action to Minimize Illegal Fishing" di Manado, Minggu.
Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Pengendalian Sumber Daya Kelautan, Aji Sularso sebagai pemilik ide mengatakan bahwa pembuatan website tersebut bertujuan meningkatkan kepedulian dan merangkul lebih luas masyarakat untuk memerangi IUU Fishing secara global.
Sementara Chief Operating Officer PT One System Solution, Rizka A Putranto, sebagai pembuat website mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pengerahan melawan "IUU Fishing" melalui dunia maya.
"Ini menjadi embrio untuk memerangi pencurian ikan melalui dunia maya dalam jangka panjang," ujar dia.
Paling tidak, ia mengatakan bahwa dapat berbagi informasi tentang keadaan kelautan dan perikanan Indonesia di dunia. Sehingga diharapkan lambat-laun portal yang sekaligus merupakan program kampanye ini dapat menjaring masukan dari seluruh dunia untuk memerangi pencurian ikan.
Dalam portal www.stopiuufishing.com memberikan fasilitas forum diskusi untuk menjaring pendapat dan masukan dalam memerangi praktik pencurian ikan.
"Topik utama kita memang `IUU Fishing` walaupun pada awalnya akan bersifat luas pada kelautan dan perikanan," tambah Rizka.
Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) mengasumsikan bahwa 25 persen hasil perikanan dunia berasal dari praktik penangkapan ikan secara ilegal. Kondisi tersebut terus meningkat dalam hal jumlah dan area, sehingga menjadi masalah utama ekonomi, baik internasional maupun di kawasan Asia Tenggara.
Dikutip dari ANTARA
0 komentar:
Posting Komentar